Ini Pertimbangan Polisi Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Zikria - News Summed Up

Ini Pertimbangan Polisi Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Zikria


SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zikria Dzatil, tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Senin (17/2/2020). Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, penangguhan penahanan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Penangguhan Penahanan. Dalam perkara ini, polisi memiliki beberapa alasan dan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Zikria Dzatil. Sudamiran menyampaikan, permohonan penangguhan penahanan ini diajukan oleh suami Zikria, Daru Asmara Jaya, dan kuasa hukumnya, Advent Dio Randy. "Iya benar ya, kuasa hukum maupun suaminya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar dia.


Source: Kompas February 17, 2020 08:26 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */