SURABAYA, KOMPAS.com - Polrestabes Surabaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Zikria Dzatil. "Hari ini rencana langsung kita keluarkan dengan status penangguhan penahanan," kata Sudamiran kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/2/2020). Baca juga: Kepala Batan Pastikan Radiasi Nuklir di Batan Indah Bukan dari Kebocoran ReaktorSudamiran mengatakan, permohonan penangguhan penahanan diajukan suami Zikria, Daru Asmara Jaya, dan kuasa hukumnya, Advent Dio Randy. "Iya benar ya, kuasa hukum maupun suaminya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar dia. Keputusan mengabulkan penangguhan penahanan itu diambil setelah meminta saran dari penyidik yang menangani kasus tersebut.
Source: Kompas February 17, 2020 08:03 UTC