SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi akan memeriksakan G, tersangka pelaku fetish kain jarik ke dokter psikiater. Pemeriksaan ini terkait dugaan perilaku menyimpang yang dilakukan G.Kepada polisi, G mengaku terangsang hasrat seksualnya saat melihat tubuh yang dibungkus dengan kain jarik. Baca juga: Pelaku Kasus Fetish Kain Jarik Ditetapkan sebagai Tersangka UU ITE"Tersangka mengaku hasrat seksualnya timbul atau terangsang jika melihat tubuh seseorang yang terbungkus kain jarik seperti mayat," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhoni Isir di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (8/8/2020). G mengakui bahwa perilaku fetish tersebut sudah dilakukan sejak 2015 hingga saat ini. "Pengakuan tersangka ada 25 korban, tapi nanti masih kami dalami lagi," kata Jhoni.
Source: Kompas August 08, 2020 08:48 UTC