TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti memaparkan syarat-syarat Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah. Kedua, daerah tersebut memiliki program atau kegiatan Pemulihan Ekonomi Daerah yang mendukung program PEN Nasional. Syarat ketiga, kata Astera, jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menganggarkan dana senilai Rp 10 triliun dalam APBN 2020, yang ditujukan untuk pemerintah daerah. Baca juga: Pelibatan TNI AD di Komite Pemulihan Ekonomi Timbulkan Kepanikan di Masyarakat?
Source: Koran Tempo August 08, 2020 08:26 UTC