JawaPos.com – Setelah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, sekolah yang berada di zona kuning diperbolehkan untuk melangsungkan pembelajaran tatap muka. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, harus ada kontrol dari pemerintah bahwa memang sekolah yang akan dibuka benar-benar memenuhi daftar periksa. Selain itu, terkait kurikulum darurat, dia berharap hal ini dapat digunakan bukan hanya mereka yang melakukan PJJ, tapi juga yang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. “Yang tatap muka pun di kondisi seperti ini pasti akan stres kalau disuruh mengejar materi terlalu banyak. Tapi kalau memang sulit dengan alasan keterbatasan internet, atau orangtua bekerja, barulah tatap muka ini dipilih sebagai opsi terakhir dengan protokol yang ketat,” pungkasnya.
Source: Jawa Pos August 08, 2020 08:30 UTC