Dalam Transboundary Haze Pollution Act, Singapura dan Malaysia bisa menangkap pelaku pembakar hutan di Indonesia jika kepolisian dan pemerintah enggan menangkap pembakar lahan dan hutan. "Kalau sampai mereka menangkap pelaku pembakar lahan dan hutan yang dampaknya sampai ke negara mereka, maka kita tak bisa protes," katanya, Selasa (2/8). REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia harus bisa menyelesaikan kasus pembakaran lahan di negaranya sendiri, meski sudah meratifikasi Transboundary Haze Pollution Act. Sementara itu, anggota DPR RI dari FPKS Sukamta mengatakan, jangan sampai kasus kebakaran lahan dan hutan bikin malu bangsa sebab tak bisa diselesaikan di dalam negeri. "Sebaiknya penegak hukum kita di Indonesia harus introspeksi jika sampai hal itu terjadi."
Source: Republika August 02, 2016 16:18 UTC