Ini Alasan Pelaku Hate Speech Pasca Rusuh Tanjungbalai - News Summed Up

Ini Alasan Pelaku Hate Speech Pasca Rusuh Tanjungbalai


11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau pasal 160 KUHP. Pasalnya, jika terbukti melakukan hate speech, polisi akan menjerat pelaku dengan UU ITE. Akibat perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI No. ANTARA/AntonTEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap satu pelaku penyebar hate speech melalui akun media sosial terkait kerusuhan Tanjungbalai pada Selasa, 2 Agustus 2016 sekitar pukul 08.00 WIB. Selasa, 02 Agustus 2016 | 23:01 WIBKondisi Vihara Tri Ratna yang rusak pasca kerusuhan yang terjadi, di Tanjung Balai, Sumatera Utara, 30 Juli 2016.


Source: Koran Tempo August 02, 2016 16:03 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */