"Hari itu kan belum selesai semua (yang dieksekusi) yang dipakai itu, ya proporsionalah. JawaPos.com - Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rochmad mengatakan, 10 terpidana mati kasus narkoba yang ditangguhkan eksekusinya akan segera dieksekusi. Menurut Rochmad karena Kejagung memiliki 14 nama yang akan dieksekusi untuk tahap III. Namun dalam perjalanannya Kejagung hanya menetapkan 14 nama yang akan dieksekusi. Namun pada Jumat 29 Juli 2016 hanya empat orang yang dieksekusi yakni Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus dan Humprey Ejike.
Source: Jawa Pos August 02, 2016 16:07 UTC