Irjen Pol Teddy Minahasa terbukti mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 juta dalam penjualan narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti yang disita Polres Bukittinggi. "Hasil penjualan narkoba lebih kurang 1.700 gram, menerima keuntungan SGD 27.300 atau sebesar Rp 300 juta," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan fakta persidangan, Selasa (9/5). Puncaknya, penjualan sabu itu kemudian dapat disempurnakan oleh Linda Pujiastuti melalui Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto sebanyak 1,7 kg. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Hakim Ketua Jon Sarman di muka persidangan, Selasa (9/5).
Source: Jawa Pos May 09, 2023 11:56 UTC