JAKARTA - Personel TNI AD yang berdinas di Brigade Infanteri (Brigif) 3/Tri Budi Sakti (TBS), Letda Rasid, terancam dipecat karena diduga menggelapkan uang kesatuan sebesar Rp876 juta untuk main judi online. "Sudah ada sanksi tegas dari Panglima untuk prajurit yang terlibat judi online, kalau pecat, ya pecat. Dikatakan Kristomei, sanksi tegas itu harus diterapkan karena ada mandat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk tindak tegas jajarannya yang terlibat judi online. Hingga saat ini, kata Kristomei, Rasid masih diperiksa untuk mencari tahu adanya kemungkinan penambahan jumlah uang yang dipakai untuk judi online. Karena adanya kasus itu, menurut Kristomei, TNI AD akan lebih meningkatkan sosialisasi kepada seluruh kesatuan agar tidak terjerat dalam pusaran aktivitas judi online.
Source: Republika June 23, 2024 03:15 UTC