JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, stimulus gaji bagi para pekerja dengan pendapatan tertentu akan disalurkan mulai September 2020. “Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di bulan September 2020 ini,” ujar Erick dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2020). Baca juga: Pemerintah Akan Beri Bantuan pada Karyawan dengan Upah di Bawah Rp 5 JutaNantinya, bantuan tersebut akan ditransfer ke rekening masing-masing per dua bulan sekali. "Pemerintah sedang kaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8/2020). Baca juga: Pemerintah Mau Bagi Rp 600.000/Bulan untuk 13 Juta Karyawan Swasta, Ini Wanti-wanti Serikat Pekerja
Source: Kompas August 06, 2020 04:30 UTC