Tempo/Tony HartawanTEMPO.CO, Jakarta - Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta meralat jumlah kantor yang ditutup karena menjadi klaster penularan Covid-19 hanya 24 perusahaan hingga 5 Agustus 2020. Andri menuturkan ralat yang dilakukan terhadap penutupan sementara klaster perkantoran, kata dia, salah satunya di kantor Kepolisian Resor Jakarta Utara. Menurut dia, kantor polisi itu tidak terjadi klaster penularan virus corona. Andri mengapresiasi kepada perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif Covid-19 yang menjangkiti pegawai mereka. "Laporkan jika terdapat kasus positif Covid-19 di tempat bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut," ucapnya.
Source: Koran Tempo August 06, 2020 04:07 UTC