JawaPos.com – Produsen alas kaki, PT Sepatu Bata Tbk menjelaskan terkait gugatan kepailitan yang diajukan oleh Agus Setiawan. Perwakilan dari Bagian Legal Bata Theodorus Warlando mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima secara resmi surat panggilan dari pengadilan beserta permohonan PKPU yang diajukan terhadap Bata. Theodorus mengungkapkan, pihaknya memandang surat permohonan PKPU tersebut tidak mendasar karena perusahaan selalu memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Permohonan PKPU tersebut tidak berdasar karena perusahaan akan dan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (12/3). Sebelumnya, Agus Setiawan telah mendaftarkan permohonan PKPU kepada PT Sepatu Bata Tbk.
Source: Jawa Pos March 12, 2021 10:41 UTC