REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan undang-undang (UU) hukuman mati oleh rezim Zionis Israel terhadap tahanan Palestina merupakan eskalasi baru dari praktik penindasan sistematis yang telah lama berlangsung di tanah Palestina. Sebelum pengesahan itu, rezim Zionis Israel telah secara sistematis, selama bertahun-tahun, melakukan pembunuhan terhadap rakyat Palestina di berbagai penjara melalui penyiksaan berat serta mengabaikan perawatan kesehatan tahanan Palestina. Undang-undang ini, menurut AWG, membuka jalan bagi eksekusi tahanan Palestina yang sebagian besar merupakan korban dari sistem peradilan militer yang tidak transparan dan sarat pelanggaran hak asasi manusia. Dalam banyak kasus, tahanan Palestina, termasuk anak-anak, ditahan tanpa proses hukum yang adil, mengalami penyiksaan, serta tidak mendapatkan akses pembelaan yang layak. Anshorullah menegaskan legitimasi hukuman mati ini menjadi bukti bahwa rezim Zionis Israel terus melanggengkan praktik apartheid dan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan impunitas yang berulang.
Source: Republika April 06, 2026 02:11 UTC