Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Bogor Terancam Hukuman Mati - News Summed Up

Pelaku Pembunuhan 2 Wanita di Bogor Terancam Hukuman Mati


TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku pembunuhan dua wanita di Bogor bakal dijerat dengan pasal berlapis. "Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara," kata Kepala Polresta Bogor, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Jumat, 12 Maret 2021. Menurut Susatyo pasal berlapis itu menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Baca juga: Pembunuhan Diska Putri di Bogor, Polisi Sebut Korban Tewas DicekikMRI ditangkap polisi setelah melakukan pembunuhan terhadap dua perempuan berinisial DP, 18 tahun dan EL (23). Menurut Susatyo, pembunuhan itu dilakukan dengan sadar oleh MRI.


Source: Koran Tempo March 12, 2021 10:30 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */