JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Merah Johansyah menilai masyarakat sekitar pertambangan batu bara dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) akan semakin kesusahan karena kebijakan baru Presiden Joko Widodo mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Baca juga: KLHK: Meski Tak Masuk B3, Limbah Batu Bara Tak Boleh Dibuang SembaranganSaat pandemi Covid-19 masih melanda, lanjut Merah, masyarakat makin kesusahan karena selain harus hidup dengan disiplin protokol kesehatan, mereka juga harus merasakan imbas dari limbah FIBA yang dikeluarkan oleh perusahaan batu bara atau PLTU disekitar permukimannya. Menurut Merah, tanpa PP tersebut, pengawasan dan penindakan hukum pada perusahaan batu bara masih lemah. Merah khawatir pengolahan limbah FIBA akan makin tidak diperhatikan oleh perusahaan batu bara dan PLTU. Lebih jauh, Merah menilai PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup semakin menjauhkan Indonesia dari wacana transformasi energi.
Source: Kompas March 12, 2021 10:18 UTC