"Nilai penyimpangan dana tercatat per 30 November 2017 sebesar Rp 30,121 miliar disalahgunakan, dana yang dikembalikan sebanyak Rp 6,785 miliar dan yang belum dikembalikan sebesar Rp 23,355 miliar," jelas Sanusi. Dikatakannya, dana desa yang disalahgunakan tersebut ada yang untuk membangun pagar rumah kepala desa, membangun lapangan tembak. "Bahkan ada dana desa yang akan digandakan," ungkap Sanusi sanusi. Ia mengungkapkan di tahun 2017 dana desa sebesar Rp 60 triliun dan masing-masing desa memperoleh sekitar Rp 800 juta. Dalam indeks desa membangun atau indeks pembangunan desa, potret desa sekitar 60 persen termasuk kategori tertinggal atau sangat tertinggal.
Source: Republika December 05, 2017 13:41 UTC