Sejak dikeluarkannya larangan pengamen Ondel-Ondel dijalanan Ibu Kota, sejumlah pengamen Ondel-Ondel memutuskan sementara berhenti mengamen. TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta mulai menjatuhkan sanksi tindak pidana ringan bagi pemilik penyewaan ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen. "Itu dikenakan kepada pemilik ataupun yang menyewakan ondel-ondel," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin, Kamis, 25 Maret 2021. Baca juga: Pengamen Ondel-ondel Dilarang, Wagub DKI: Di Jalanan Dikhawatirkan MenggangguMenurut Arifin, petugas Satpol PP tidak akan menyita ondel-ondel jika para pengamen terkena razia. Satpol PP akan mengenakan sanksi tipiring kepada pemilik yang menyewakan ondel-ondel.
Source: Koran Tempo March 25, 2021 10:52 UTC