Muhammadiyah mundurkan waktu Subuh 8 menit dari waktu yang berlaku umumREPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Muhammadiyah memundurkan 8 menit awal waktu Subuh yang selama ini berlaku. Keputusan ini disampaikan melalui Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 734/KEP/I.0/B/2021 tentang tanfidz keputusan musyawarah nasional XXXI Tarjih Muhammadiyah tentang kriteria awal waktu Subuh. Dalam keputusan itu dipaparkan tentang riset yang dilakukan Muhammadiyah sebelum mengeluarkan keputusan memundurkan awal waktu Subuh 8 menit. Karena itu pula, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengamanatkan kepada tiga lembaga untuk melakukan kajian dan observasi fajar. Sementara itu, polusi cahaya di lokasi Pantai Romantis dan Barus lebih baik daripada di OIF.
Source: Republika March 25, 2021 10:41 UTC