Cara Mengurus STNK Hilang - News Summed Up

Cara Mengurus STNK Hilang


KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK merupakan salah satu dokumen tanda kepemilikan kendaraan secara legal. Sebagai antisipasi, pastikan Anda juga memiliki fotokopi STNK, karena dokumen ini diperlukan saat mengurus STNK yang hilang. Bagaimana mengurus STNK yang hilang? Membuat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekatMelansir laman indonesia.go.id, mereka yang kehilangan STNK bisa segera melapor ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat. Persiapkan dokumen yang diperlukanMengutip laman NTMC Polri, dokumen yang diperlukan untuk mengurus STNK hilang:KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.


Source: Kompas March 25, 2021 11:04 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */