JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan, terpidana kasus penyalahgunaan narkoba, Vanessa Angel belum mengajukan banding atas vonis hakim. Namun, Eko belum bisa memastikan apakah terhadap Vanessa Angel akan langsung dilakukan penahanan apabila tidak mengajukan banding. "Kalau dua-duanya (Vanessa Angel dan Jaksa) tidak mengajukan (banding), berarti menerima putusan, habis itu inkracht," kata Edwin kepada Kompas.com, Kamis. Status Vanessa Angel masih tahanan kota sampai dengan ia memutuskan mengajukan banding atau tidak. Baca juga: Vonis 3 Bulan Penjara dan Kesedihan Vanessa Angel Bakal Berpisah dengan AnaknyaSebelumnya, Eko Aryanto mengatakan, terkait hukuman yang bakal dijalani Vanessa Angel, akan dihitung sesuai aturan yang berlaku.
Source: Kompas November 12, 2020 11:15 UTC