JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bintang tanda jasa kepada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pemberian bintang jasa itu tidak akan mengurangi independensi para hakim MK dalam menangani perkara. “Pertanyaanya apakah pemerian tanda kehormatan kepada hakim MK itu mengurangi idependensi. Diketahui enam hakim MK yang mendapatkan bintang jasa dari Presiden Jokowi adalah: Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo dan Manahan Sitompul. Untuk diketahui, enam hakim MK menerima penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11).
Source: Jawa Pos November 12, 2020 11:10 UTC