Penindakan ini merupakan kolaborasi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersama unit vertikal Bea Cukai di wilayah pengawasan perairan Aceh dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Atas penindakan ini, Bea Cukai mengamankan 15 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagai barang bukti. "Penggagalan dua upaya penyelundupan rokok ilegal ini merupakan wujud upaya Kanwil Bea Cukai Aceh dalam memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. "Selanjutnya, barang bukti atas penindakan ini kami amankan di Bea Cukai Lhokseumawe dan terhadap kasus ini akan dilakukan penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh," lanjutnya. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas Patroli Laut BC 15030, yang merupakan tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Langsa, bersinergi dengan Satgas Patroli Laut BC 30002 untuk mencari kapal target.
Source: Republika June 05, 2024 12:06 UTC