JawaPos.com – Bank Mandiri menghimbau agar nasabah segera mengganti kartu debit dari magnetic stripe ke chip seiring kebijakan Bank Indonesia yang mewajibkan penggunaan kartu chip 100% mulai 1 Januari 2022 sesuai Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia. Untuk mempercepat proses konversi tersebut, Aquarius menambahkan, pihaknya akan menerapkan kebijakan penonaktifan kartu debit magnetic stripe secara bertahap. “Untuk itu, kami mengimbau nasabah yang belum melakukan penggantian kartu ke debit chip agar segera melakukan penggantian kartu sehingga nasabah dapat terus bertransaksi dengan aman dan nyaman,” katanya. Dia menambahkan, pihaknya telah menyiapkan mekanisme khusus penggantian kartu debit ini agar dapat dilakukan dengan cepat, mudah dan tanpa biaya, termasuk meningkatkan ketersediaan kartu debit ber-chip. Nasabah pun tidak perlu khawatir terkait limit transaksi, biaya kartu dan cara transaksi pada kartu chip karena tidak berbeda dengan kartu magnetic stripe.
Source: Jawa Pos March 26, 2021 12:45 UTC