Kemudian R ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada hari yang sama pukul 15.00 WIB. Baca juga: Polisi Tetapkan 1 Tersangka Perekam dan Penyebar Video Ancam Penggal JokowiSatu orang ditetapkan sebagai tersangkaSetelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan IY sebagai tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo. Baca juga: Satu Wanita yang Ditangkap Terkait Video Ancaman Penggal Jokowi Masih Berstatus SaksiIY pun dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 4 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Satu orang lainnya masih berstatus saksiHingga Rabu malam, satu perempuan lainnya yang berinisial R masih diperiksa sebagai saksi terkait penyebaran video ancaman itu. Penyidik masih menyelidiki keterkaitan R dalam perekaman dan penyebaran video ancaman itu.
Source: Kompas May 15, 2019 23:23 UTC