JawaPos.com – Narkotika golongan satu jenis sabu seberat setengah kilogram (500 gram) hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Kaltara raib. Hal ini membuat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulungan melakukan penyidikan. Karena saat barang bukti diamankan sebelum diserahkan ke Gudang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Bulungan harus melalui sejumlah lokasi dan diketahui berasal dari Tarakan. Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Berliando menyampaikan, proses rekonstruksi sementara sudah dilaksanakan di sejumlah lokasi, di antaranya di pelabuhan kemudian di Rutan Polres Bulungan. “Kami lihat sejak awal sampai dititipkan ke Tahti Polres.
Source: Jawa Pos May 15, 2019 22:56 UTC