Cemburu Istrinya Digoda di Medsos, Saenal Tikam Edi - News Summed Up

Cemburu Istrinya Digoda di Medsos, Saenal Tikam Edi


Amarahnya yang sudah di ubun-ubun terlampiaskan dengan menghabisi nyawa Edi Wijayansyah, medio November 2018. Jaksa penuntut umum (JPU) Meilany Magdalena menuntutnya dengan Pasal 338 KUHP. Perbuatannya menghabisi nyawa Edi di ruas jalan menuju Perumahan Keledang Mas, Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, tak bisa lagi dielak. Karena itu, pasal alternatif kedua, Pasal 338 KUHP yang disangkakan diajukan sebagai pasal untuk menuntut pemuda 20 tahun itu. Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.


Source: Jawa Pos May 15, 2019 22:07 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...