Penurunan tarif batas atas masih di kisaran 12 hingga 16 persen. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan tarif yang merupakan revisi dari Keputusan Menteri Nomor 72 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri mulai berlaku pada Kamis (16/5). Dia mengatakan penurunan tarif batas atas masih di kisaran 12 hingga 16 persen seperti hasil rapat di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Penurunan batas atas 12 persen akan berlaku untuk rute-rute populer, seperti Jawa. Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo menilai penurunan tarif batas tidak serta merta berpengaruh ke penurunan tarif pesawat.
Source: Republika May 15, 2019 16:52 UTC