JawaPos.com – Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal dibayarkan pada tanggal 24 Mei 2019. Penegasan itu disampaikan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (15/5). Diketahui, terkait APBD 2019, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun 2019. Sementara itu tekait sanksi kepada kepala daerah yang tidak mau menganggarkan maupun mencairkan dana THR, Hadi menegaskan, ada sanksinya aturan yang berlaku. Dalam kesempatan itu, Sekjen Kemendagri juga didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin, Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhamad, dan Kapuspen Kemendagri Bahtiar.
Source: Jawa Pos May 15, 2019 16:30 UTC