REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Seorang pria berinisial W (40 tahun) ditangkap Polsek Rumpin karena dilaporkan telah mencabuli putri kandungnya. W dilaporkan telah mencabuli putrinya yang berusia 14 tahun sejak empat tahun lalu. Kanit Reskrim Polsek Rumpin, AKP Herman, mengatakan, W ditangkap pada Senin (31/1) malam. W dilaporkan ke polisi oleh anggota keluarganya yang lain. Lebih lanjut, Herman mengungkapkan, dari keterangan, tersangka telah melakukan aksi bejad tersebut ke putri kandungnya sejak putrinya berusia 10 tahun.
Source: Republika February 06, 2022 22:55 UTC