SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron baru-baru ini, juga menjadi perhatian Kementerian Agama, Kemenag. Kemenag memberikan imbauannya kedapa Kantor Urusan Agama, KUA agar memastikan keamanan dan ketertiban pelayanan nikah. Ha tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan transmisi Covid-19 klaster akad nikah. Yakni tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah pada KUA Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat tertanggal 11 Juli 2021. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan sejumlah syarat melakukan akad nikah yang sudah dibarengi upaya pencegahan Covid-19.
Source: Republika February 04, 2022 11:36 UTC