REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghormati langkah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) yang mengajukan judicial review Undang-Undang tentang Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk terkait polemik kebijakan umrah mandiri. “Itu hak warga negara, silakan,” ujar Dahnil kepada Republika saat dimintai tanggapan terkait gugatan Amphuri terkait umrah mandiri, Selasa (10/2/2026). Sebelumnya, Amphuri mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas regulasi penyelenggaraan haji dan umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu poin yang disorot dalam gugatan tersebut adalah ketentuan mengenai umrah mandiri, yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Indonesia. Amphuri menjadi Pemohon I dalam permohonan judicial review yang diajukan bersama Koalisi Pelindung Ibadah dan Ekosistem Umrah Haji.
Source: Republika February 10, 2026 18:29 UTC