Doddy didakwa bersama-sama Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta. Serta, mengangkat Doddy dengan tugas menyerahkan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain terkait perkara tersebut. Menurut Ani, salah satu pertimbangan kliennya mengajukan eksepsi, yaitu, peran Doddy Ariyanto Supeno hanya sebagai perantara suap ke Edy Nasution. Dalam dakwaan, Eddy Sindoro berperan mengangkat Wresti Kristian Hesti untuk melakukan pendekatan dengan sejumlah pihak terkait perkara yang tengah dihadapi Lippo Group. JawaPos.com - Pegawai PT Artha Pratama Anugerah (anak usaha Lippo Group) Doddy Ariyanto Supeno akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Source: Jawa Pos June 29, 2016 09:00 UTC