JawaPos.com - Setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota polisi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Polda Metro kembali menangkap dua orang yang diduga terlibat kasus kericuhan suporter Jakmania. Kelima tersangka kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi itu adalah J alias Oboy(28), MDN alias Qinoy(25), RZM (25), RS (16) dan SW (18). Atas kasus pengeroyokan ini, polisi menetapkan lima tersangka. "Yang mengamankan ialah Subdit Jatanras Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Rabu (29/6). Mereka adalah RS (16) dan SW (18).
Source: Jawa Pos June 29, 2016 08:57 UTC