Aksi Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Dinilai Obstruction of Justice - News Summed Up

Aksi Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Dinilai Obstruction of Justice


JAKARTA - Aksi penguntitan yang dilakukan sejumlah anggota Densus 88 terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan konvoi anggota polisi mengitari kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), dinilai sebagai intimidasi dan bentuk obstruction of justice terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim Jampidsus Kejagung mengusut kasus besar, bisa jadi bersentuhan dengan orang penting di negeri ini. Dia mengatakan, aksi sepihak Densus 88 Polri dalam penguntitan dan pamer kekuatan terhadap Jampidsus Kejagung sejatinya memang sudah melanggar konstitusi, serta tugas pokok dan fungsi (tupoksi). "Sehingga penguntitan Jampidsus, dan aksi konvoi berlebihan Densus 88 Antiteror di Kejaksaan Agung sudah melampaui kewenangannya, atau disebut sebagai abuse of power," kata Sumadi. Lima anggota Densus 88 lainnya dalam aksi memata-matai aktivitas pribadi Jampidsus Febrie tersebut melarikan diri ketika gerak-geriknya akhirnya terpantau polisi militer.


Source: Republika May 28, 2024 03:18 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...