IklanTEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dibatalkan untuk sementara. “Sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringankan,” ucap Jokowi. Lonjakan harga UKT akibat Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 soal SSBOPT menimbulkan protes dari sejumlah elemen mahasiswa di berbagai daerah. Akibatnya, tidak sedikit PTNBH meningkatkan UKT mahasiswa untuk mendapatkan dana pengelolaan. Selain menaikkan UKT, kampus juga menerapkan Sumbangan Pengembangan Institusi dan memperbesar kuota mahasiswa jalur mandiri.
Source: Koran Tempo May 28, 2024 02:42 UTC