JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan upah layak jurnalis yang bertugas di Jakarta pada 2021 sebesar Rp 8.366.220. Penetapan itu berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak per bulannya, sebagaimana hasil survei AJI Jakarta yang dilakukan pada Februari hingga Maret 2021. "Menetapkan kebutuhan upah layak bagi jurnalis Jakarta tahun 2021 Rp 8.366.220. Taufiq mengatakan, penetapan upah layak tersebut juga merujuk pada hasil survei rata-rata gaji jurnalis di Jakarta pada 2021. Dari temuan itu, AJI Jakarta mencatat bahwa gaji jurnalis di Jakarta beragam, antara lain:- Upah jurnalis media daring (55): Rp 2.500.000 - Rp 7.700.000
Source: Kompas March 26, 2021 12:22 UTC