METROPOLITAN.ID - Kemendikbudristek menertibkan puluhan perguruan tinggi swasta (PTS) bermasalah. Sebanyak 23 di antaranya dijatuhi sanksi terberat, yaitu pencabutan izin operasional. Baca Juga: Raih Golden Buzzer AGT 2023, Begini Cara Putri Ariani Belajar di Sekolah Musik Menengah YogyakartaKampus yang dijatuhi sanksi itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Kampus yang dijatuhi hukuman pencabutan izin tidak boleh menggelar kegiatan akademik dan nonakademik. Sementara itu, nasib mahasiswa dari 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang ditutup oleh Kemendikbudristek masih terkatung-katung.
Source: Jawa Pos June 11, 2023 15:48 UTC