Bengkulu, Beritasatu.com - Sebanyak 136 orang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bengkulu Tengah, Bengkulu, dirumahkan dalam waktu dekat. Jika mereka ingin bekerja lagi harus mengikuti seleksi ulang," kata Kepala Satpol PP Pemkab Bengkulu Tengah, Gunawan, di Bengkulu, Minggu (3/11). Besar gaji yang diterima anggota Satpol PP non-ASN di Pemkab Bengkulu Tengah, selama ini sebesar Rp 675.000/bulan dan sopir Rp 1 juta. Sebab, untuk mengaji tenaga honor, termasuk Satpol PP sesuai UMP, Pemkab Bengkulu Tengah tidak mampu karena anggaran APBD terbatas. Sedangkan besar gaji Satpol PP, yang dikontrak pada tahun 2020 mendatang, akan disesuaikan dengan kemampuan APBD Bengkulu Tengah.
Source: Suara Pembaruan November 04, 2019 00:56 UTC