Menurut OJK industri fintech tidak bisa diatur terlalu ketat. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan industri Financial technology (Fintech) di Indonesia membutuhkan dua kebijakan agar tertata dengan baik. Direktur Eksekutif Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani mengatakan industri fintech tidak bisa diatur terlalu ketat sehingga perlu azas light touch regulation. Kepada masyarakat Triyono menghimbau untuk selalu memilih fintech yang terdaftar di OJK atau Bank Indonesia (BI) untuk meminimalisasi risiko yang mungkin timbul di kemudian hari. Sedangkan kepada para startup dan penyedia layanan fintech, OJK selalu mengingatkan bahwa layanan mereka berada dalam ranah finansial yang highly regulated, lanjutnya, oleh sebab itu mereka tidak bisa sembarangan dalam menjamin keamanan pelanggan.
Source: Republika November 04, 2019 00:45 UTC