TEMPO.CO, Jakarta - Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Kejaksaan Agung adu saksi dalam sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, yang dilanjutkan hari ini, Jumat, 22 November 2024.
Sedangkan Kejaksaan Agung menghadrikan 5 saksi ahli, yakni ahli hukum administrasi negara Ahmad Redi, ahli hukum pidana Agus Surono, Hibnu Nugroho, Taufik Rachman dan ahli perhitungan kerugian negara Evenri Sihombing.
Menurut Kejaksaan Agung, dengan sepengetahuan dan persetujuan Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah ditandatangani.
Sanggahan Saksi Ahli Tom LembongAhli hukum acara pidana Chairul Huda menilai penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 prematur.
"Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur," kata Chairul dalam sidang gugatan praperadilan itu.