REPUBLIKA.CO.ID,KPK JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan menahan mantan staf khusus menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex pada Selasa (17/3/2026). "Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan," kata Gus Alex sembari meninggalkan kerumunan wartawan yang menanyainya. KPK menahan mantan staf khusus menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex pada Selasa (17/3/2026). Di gedung KPK, Gus Alex membantah adanya perintah maupun aliran uang kasus kuota haji kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Gus Alex.


Source:   Republika
March 17, 2026 16:42 UTC