SUKABUMI – Menteri Sosial (Mensos) Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa korban yang terlibat dalam praktik judi online (Judol) tidak akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah. Sementara ketika disinggung terkait Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan penundaan penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjelang Pilkada Serentak 2024 yang ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah (Pemda). Ia menjawab, bahwa penundaan bansos tersebut, hanya ditujukan untuk anggaran yang bersumber dari APBD. Kalau dari Kemensos sudah tahap triwulan keempat, sudah mulai disalurkan, baik program PKH maupun bansos lainnya dengan nilainya sekitar Rp18 triliun,” paparnya. Ia mengimbau kepada seluruh penerima manfaat berupa bansos maupun program bantuan lainnya, diharapkan agar dapat memanfaatkan bantuan tersebut sesuai peruntukannya.