Menurut pemerintah, HTI terindikasi kuat sebagai organisasi kemasyarakatan yang bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut Juru Bicara HTI Muhammad Ismail Yusanto, pemerintah tidak menerapkan mekanisme pembubaran ormas seperti yang diatur dalam UU Ormas. Selain itu, pemerintah diminta menunjukkan bukti yang menyebut HTI anti-Pancasila. Saat ditemui Kompas.com sehari usai pengumuman upaya pembubaran HTI, Selasa (9/5/2017), Ismail Yusanto kembali mempertanyakan alasan pemerintah yang dianggapnya tiba-tiba. Wacana khilafah yang sering disuarakan HTI pun dinilai Ismail bukan sebagai sesuatu yang perlu diresahkan.
Source: Kompas May 11, 2017 23:06 UTC