Suhu Politik Panas, Wajib Pajak Menyesal Repatriasi Harta - News Summed Up

Suhu Politik Panas, Wajib Pajak Menyesal Repatriasi Harta


Hal ini disebabkan kondisi sosiopolitik di Indonesia yang tengah berdinamika. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, hingga batas waktu untuk merealisasikan repatriasi atau akhir Maret 2017, dana yang sudah masuk ke dalam negeri dalam rangka repatriasi senilai Rp 128,3 triliun. Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, minimnya repatriasi berkaitan dengan gonjang-ganjing politik di Tanah Air. Menurutnya, pada periode September hingga Desember ada sejulah pengusaha yang mengubah rencananya untuk repatriasi harta. “Begitu dana repatriasi masuk sistem perbankan, beberapa layer sudah tidak bisa diawasi.


Source: Kompas May 11, 2017 23:04 UTC



Loading...
Loading...
  

Loading...

                           
/* -------------------------- overlay advertisemnt -------------------------- */