Baca juga: Pj Kepala Daerah Maju Pilkada Diminta Mundur Paling Lambat 17 JuliJakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang diisiukan maju Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024 disebut belum juga mengirimkan surat pengunduran diri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang Pengunduran Diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang Akan Maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024. Harus surati DPRD, surati gubernur untuk bisa mendapatkan masukan, surati kementerian lembaga, sidang Pra-TPA dengan KPK, PPATK, jika ada masalah hukum. Jadi paling lambat tanggal 17 Juli 2024," ucapnya.Meski 17 Juli, SE Mendagri itu tak memberitahukan tanggal pastinya batas pengunduran diri. Jika mengacu pada 40 hari sebelum 29 Agustus, masih ada waktu sampai 19 Juli bagi Pj kepala daerah untuk menyerahkan surat pengunduran diri.
Source: Media Indonesia July 18, 2024 13:40 UTC