JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur (Jatim) tahun 2019-2022. Dikutip dari detik.com, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebagian dana hibah APBD Jatim tersebut dialokasikan untuk anggaran program pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jatim. Asep mengatakan anggaran triliunan itu ditujukan untuk pengerjaan sekitar 14 ribu pokir yang diusulkan oleh anggota DPRD Jatim. Asep menuturkan proyek dari pokir anggota DPRD Jatim itu dibagi-bagi kembali dengan nilai di bawah Rp200 juta agar tidak melalui proses lelang. Dari 21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi.
Source: Jawa Pos July 18, 2024 13:25 UTC