REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bea Cukai Tanjung Perak gelar pemusnahan pakaian bekas (ballpress) ilegal sebanyak lebih dari 4 ton, pada Kamis (18/7/2024) di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya. Kegiatan pemusnahan dilakukan secara simbolis dan dihadiri oleh aparat penegak hukum dan institusi komunitas kepelabuhanan, meliputi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0831 TNI AD Surabaya Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, KPKNL Surabaya, Laboratorium Bea Cukai Surabaya, dan PT Pelabuhan Indonesia. Bea Cukai Tanjung Perak gelar pemusnahan pakaian bekas (ballpress) ilegal sebanyak lebih dari 4 ton, pada Kamis (18/7/2024) di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya. - (Bea Cukai)Sepanjang tahun 2023 Bea Cukai Tanjung Perak telah memusnahkan 496 koli ballpress dengan berat mencapai 29 ton dengan nilai perkiraan Rp 784 juta. “Pemusnahan ini jadi wujud sinergi yang baik antara Bea Cukai dan berbagai pihak di lapangan yang cermat dalam melakukan pemeriksaan impor, sehingga dapat dicegah masuknya.
Source: Republika July 18, 2024 12:31 UTC