Penyidik menetapkan dua tersangka dalam proyek yang menelan anggaran negara Rp 40 miliar. Selain itu, proyek yang seharusnya rampung pada Desember 2015 tidak dapat diselesaikan. Namun, hingga batas waktu itu, pekerjaan gedung berlantai empat itu juga tidak dapat dirampungkan. Pembayaran pertama Rp 25 persen atau Rp 8,74 miliar ketika bobot pekerjaan telah mencapai 30 persen. Pembayaran kedua Rp 25 persen atau Rp 8,74 miliar ketika bobot pekerjaan mencapai 30 persen.
Source: Koran Tempo August 30, 2016 23:26 UTC