Polda Metro Jaya akan menjerat Gatot dengan pasal kepemilikan senjata api illegal, kepemilikan illegal burung Elang Jawa dan awetan Harimau Sumatera. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Tim Resmob dari Direktorat Reskrimum menggeledah rumah Gatot dan menemukan satu pucuk senpi jenis Glock 26 dan sepucuk senpi jenis Walther berikut 8 butir amunisi. "Semua senpi dan amunisi itu tanpa dilengkapi surat perizinan," terang Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (30/8). Alwi menjelaskan, kasus senpi illegal akan ditangani Resmob, sedangkan untuk kepemilikan satwa ditangani Subdit Sumdaling (Sumber Daya Lingkungan) Direktorat Reskrimsus. Gatot akan dikenakan UU Darurat No.12 tahun 19561 tentang kepemilikan senpi illegal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Source: Jawa Pos August 30, 2016 23:15 UTC